STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang berkompeten. Ada beberapa perubahan tentang cara dan syarat perpanjangan STR.
Syarat Yang Perlu Dipersiapkan
- File pas foto dengan latar belakang merah
- File scan surat keterangan sehat dari dokter
- File scan STR lama
- Berkas pendukung atau bukti 25 SKP
- Email aktif
- NIK KTP
- No Ijazah
Cara memperpanjang STR secara online
-
- Masuk ke halaman web STR Online ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id) akan muncul gambar halaman depan menyerupai berikut :
- Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi.
- Pada gambar tampilan tersebut. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”
- Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.
- Setelah mengklik tombol daftar, jika data yang anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan sebagai berikut.
- Sesuai data yang sudah anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan
- Kemudian anda akan menerima PIN
- Sebelum anda masuk ke aplikasi, anada harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Pada ketentuan diatas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih “Perpanjangan”
- Setelah mengklik “Perpanjangan” maka akan muncul tampilan sebagai berikut :
- Kemudian anda diminta untuk mengisi data lengkap berupa Nama, Tempat Tanggal Lahir, dan Nomor STR kemudian pilih hidangan Kirim.
- Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mengikuti step-step seperti pada gambar berikut :
- Pada step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan menyerupai : file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data lainnya.
- Setelah lengkap pengisian step 1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap menyerupai pada gambar tampilan menyerupai berikut :
- Sesudah step 2 lengkap, kemudian lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan menyerupai berikut :Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat Rekomendasi
- Jika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih “selesai”. Dan pendaftaran berhasil maka akan muncul tampilan menyerupai berikut :
- Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan menyerupai berikut :
- Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melaksanakan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan instruksi billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang sudah ditunjuk.
- Setelah melaksanakan pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan kabar terbaru.
- STR akan dicetak Sekretariat KTKI
- Pemohon juga sanggup mengecek STR Online Ver 2.0 via QRCODE, dengan tampilan menyerupai berikut :
- STR Dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.
- Masuk ke halaman web STR Online ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id) akan muncul gambar halaman depan menyerupai berikut :
Demikian cara memperpanjang STR Perawat. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi teman sejawat yang ingin memperpanjang masa berlaku STR.