Pelanggaran kode etik keperawatan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Masing-masing kategori pelanggaran mempunyai sanksi yang berbeda-beda yang diatur secara internal maupun keorganisasian dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kode etik keperawatan adalah pedoman standar profesional yang digunakan untuk mengatur perilaku perawat dalam melaksanakan setiap tugas atau fungsi keperawatan. Di Indonesia, kode etik keperawatan disusun oleh PPNI dan berlaku untuk seluruh perawat di Indonesia.
Setiap perawat wajib memegang teguh kode etik keperawatan agar dapat menjalankan tugas atau fungsinya dengan baik tanpa menimbulkan risiko kerja yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Baca juga: Pengertian Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI dan ICN
Daftar Kasus Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Ringan, Sedang, dan Berat Beserta Sanksinya
Berikut daftar contoh kasus pelanggaran kode etik keperawatan yang bersifat ringan, sedang, dan berat.
1. Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Ringan
Berikut daftar pelanggaran kode etik keperawatan yang tergolong atau bersifat ringan:
- Tidak mengenakan pakaian perawat dengan atribut yang lengkap.
- Tidak mengenakan pakaian dinas saat bertugas.
- Datang terlambat ketika bertugas.
- Tidak mengisi daftar hadir saat bertugas.
- Pergi atau pulang lebih awal tidak pada jam yang seharusnya tanpa keterangan.
1.1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Bersifat Ringan
Perawat yang melanggar kode etik keperawatan bersifat ringan ini akan mendapatkan sanksi dari kepala ruangan atau seksi perawatan berupa:
- Teguran langsung secara lisan dan maksimal hanya sebanyak 3 (tiga) kali.
- Membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran kode etik yang sama.
2. Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Sedang
Berikut daftar pelanggaran kode etik keperawatan yang tergolong atau bersifat sedang:
- Kerap melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat ringan seperti tidak mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap, datang terlambat, pergi atau pulang lebih awal tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Kerap berbohong atau tidak jujur.
- Tidak cermat dalam bekerja.
- Tidak tertib saat bekerja.
- Tidak melaksanakan tugas dengan baik.
- Tidak bisa bekerja sama dengan baik secara tim.
- Tidak mempunyai tenggang rasa terhadap teman sejawat atau rekan kerja.
- Berperilaku buruk atau negatif sehingga tidak bisa memberikan contoh baik pada rekan sejawat.
- Tidak mempunyai rasa tanggung jawab terhadap barang-barang inventaris di tempat kerja.
- Menjadi perantara dalam merekrut orang lain untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi di tempat kerja.
2.1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Bersifat Sedang
Perawat yang melanggar kode etik keperawatan bersifat sedang ini akan mendapatkan sanksi dari kepala seksi perawatan berupa:
- Teguran langsung secara lisan dan maksimal hanya sebanyak 2 (dua) kali.
- Teguran secara tertulis.
- Mendapatkan pemotongan cuti tahunan.
3. Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Berat
Berikut daftar pelanggaran kode etik keperawatan yang tergolong atau bersifat berat:
- Melakukan tindakan yang menyebabkan kehormatan atau martabat rumah sakit maupun kedinasan tercoreng.
- Melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.
- Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan barang, uang, surat, dan lainnya milik rumah sakit.
- Menggunakan atau menjual belikan barang maupun dokumen milik rumah sakit secara ilegal.
- Memiliki dokumen, surat, atau barang-barang punya rumah sakit secara pribadi tanpa izin.
3.1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Bersifat Sedang
Perawat yang melanggar kode etik keperawatan bersifat berat ini akan mendapatkan sanksi dari Kepala Bidang Perawatan atau jika perlu akan dilimpahkan pada Direktur berupa:
- Teguran secara tertulis.
- Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan.
- Mendapatkan penurunan nilai DP 3.

Baca juga: