Daftar Pelanggaran Kode Etik Keperawatan dan Sanksinya

Daftar Pelanggaran Kode Etik Keperawatan dan Sanksinya-min

Daftar Kasus Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Ringan, Sedang, dan Berat Beserta Sanksinya. (Img: toprntobsn.com)

Pelanggaran kode etik keperawatan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Masing-masing kategori pelanggaran mempunyai sanksi yang berbeda-beda yang diatur secara internal maupun keorganisasian dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Kode etik keperawatan adalah pedoman standar profesional yang digunakan untuk mengatur perilaku perawat dalam melaksanakan setiap tugas atau fungsi keperawatan. Di Indonesia, kode etik keperawatan disusun oleh PPNI dan berlaku untuk seluruh perawat di Indonesia.

Setiap perawat wajib memegang teguh kode etik keperawatan agar dapat menjalankan tugas atau fungsinya dengan baik tanpa menimbulkan risiko kerja yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Baca juga: Pengertian Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI dan ICN

Daftar Kasus Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Ringan, Sedang, dan Berat Beserta Sanksinya

Berikut daftar contoh kasus pelanggaran kode etik keperawatan yang bersifat ringan, sedang, dan berat.

1. Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Ringan

Berikut daftar pelanggaran kode etik keperawatan yang tergolong atau bersifat ringan:

1.1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Bersifat Ringan

Perawat yang melanggar kode etik keperawatan bersifat ringan ini akan mendapatkan sanksi dari kepala ruangan atau seksi perawatan berupa:

2. Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Sedang

Berikut daftar pelanggaran kode etik keperawatan yang tergolong atau bersifat sedang:

2.1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Bersifat Sedang

Perawat yang melanggar kode etik keperawatan bersifat sedang ini akan mendapatkan sanksi dari kepala seksi perawatan berupa:

3. Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Berat

Berikut daftar pelanggaran kode etik keperawatan yang tergolong atau bersifat berat:

3.1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Bersifat Sedang

Perawat yang melanggar kode etik keperawatan bersifat berat ini akan mendapatkan sanksi dari Kepala Bidang Perawatan atau jika perlu akan dilimpahkan pada Direktur berupa:

Tersedia lowongan pekerjaan perawat home care terbaru untuk posisi Perawat (S1 Keperawatan), Perawat Bayi (Minimal D3 Kebidanan), dan Caregiver atau Perawat Lansia (Minimal SMK Kesehatan). Info lebih lanjut dan konsultasi via Chat WhatsApp.

Baca juga:

Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 Hari

PERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDAN

Dapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini

Exit mobile version