Pemerintah Berikan Rp 3 juta untuk Para Ibu Hamil

Pemerintah Berikan Rp 3 juta untuk Para Ibu Hamil

Ibu hamil dan mereka yang mempunyai anak, dibawah lima tahun (balita) akan mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Dampak pandemik Covid-19 begitu besar dan mahal. Sehingga, pemerintah harus menggocek uang lebih banyak untuk memitigasi dampak negatif yang disebabkan virus corona itu. Kali ini pemerintah mengeluarkan anggaran tambahan Rp 405,1 triliun dari APBN.

Presiden RI, Joko Widodo menyatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan masyarakat. Virus tersebut juga membawakan implikasi ekonomi yang sangat luas, terutama pada ibu hamil. Kondisi tersebut termasuk kategori kegentingan yang memaksa.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan pada ibu hamil dan anak usia dini  yang akan mendapatkan sebesar Rp 3 juta per-tahun. Serta penyandang disabilitas Rp 2,4 juta per tahun.

Jumlah ini naik ketimbang tahun sebelumnya yang hanya mendapatkan Rp 2,4 juta setahun. Kenaikan bantuan ini ditujukan agar ibu hamil dan balita bisa mendapatkan asupan gizi yang mencukupi. Insentif tersebut berlaku efektif per bulan april ini.

Alasan, mengapa pemerintah menambahkan bantuan sebesar 3 juta ?

Bantuan tersebut semata-mata untuk pencegahan terjadinya stunting  dan penanganan gizi buruk. Kebijakan yang dilakukan adalah penambahan indeks bantuan kategori ibu hamil dan anak usia dini.

Dengan kenaikan indeks bantuan untuk bumil dan anak usia dini, pemerintah berharap akan mendorong pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga.

Hal tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam visi dan misi Pemerintah di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dimana pencegahan stunting menjadi salah satu program nasional.

Lalu, selain menambahkan jumlah penerima, Presiden Joko Widodo mengungkapkan akan menaikkan manfaat yang diberikan sebanyak 25%. Hal ini untuk memfokuskan bantuan pada ibu hamil, anak usia dini dan penyandang difabel atau disabilitas dalam penetapan status gawat darurat kesehatan masyarakat.

Jadi, itulah tiga golongan yang disebut Jokowi saat menjelaskan tentang Program Keluraga Harapan (PKH). Untuk ibu hamil, besarannya akan dinaikkan dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun.

Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 Hari

PERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDAN

Dapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini

Exit mobile version