Wajib! Siapkan Rapid Test Antigen Saat Memasuki Kota-Kota Berikut Ini

Rapid test antigen

Siapkan Rapid Test Antigen Saat Memasuki Kota-Kota Berikut Ini. (Img: JP/Dhoni Setiawan)

Beberapa atau bahkan sebagain besar masyarakat Indonesia saat ini masih bingung mengenai peraturan pemerintah mengenai rapid test yang harus dimiliki saat hendak keluar kota.

Pemerintah memberlakukan peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19 yang setiap hari kian memburuk.

Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan semua orang yang bepergian keluar kota atau provinsi mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 dari Rapid Test Antibodi.

Namun peraturan tersebut kini telah direvisi, bukan lagi Rapid Test Antibodi melainkan Rapid Test Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) per 18 Desember 2020.

Baca juga: Pengertian Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Tes PCR Beserta Biayanya

Apa itu Rapid Test Antigen?

Rapid test antigen atau disebut juga dengan swab antigen adalah metode diagnostik menggunakan alat khusus untuk mengambil sampel lendir dari saluran pernapasan guna mendeteksi antigen virus Corona atau COVID-19.

Rapid test antigen mempunyai tingkat akurasi yang lebih baik daripada rapid test antibodi, seseorang yang baru saja terinfeksi dapat langsung diketahui melalui swap antigen.

Selain lebih akurat, rapid test antigen juga dapat mengeluarkan hasil yang lebih cepat yaitu antara 15-30 menit saja.

Harga Rapid Test Antigen

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengatur biaya rapid test antigen dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Harga rapid test antigen berbeda-beda tergantung masing-masing kota, namun berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan menetapkan:

Harga tersebut adalah harga tertinggi dan tidak berlaku pada fasilitas kesehatan dengan bantuan pemerintah.

Harga biasa saja lebih tinggi dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena kondisi atau alasan tertentu.

Daftar Kota Wajib Pakai Rapid Test Antigen

Pemerintah pusat telah menetapkan aturan tegas untuk siapa saja yang hendak memasuki kota atau provinsi berikut ini wajib mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil rapid test antigen, yaitu:

Apakah Menggunakan Kendaraan Pribadi Wajib Rapid Test Antigen?

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuat aturan khusus pada periode Natal dan tahun baru dengan mengeluarkan Surat Edaran.

Pengendara kendaraan pribadi sepertii mobil tidak wajib mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 hasil rapid test antigen.

Meski tidak wajib, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota tetap harus mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 hasil rapid test antibodi.

MHomecare adalah perusahaan layanan kesehatan home care satu-satu di Indonesia yang menjamin 100% seluruh tenaga kesehatan adalah perawat. Tersedia layanan home care utama seperti Perawat Lulusan S1 + STR, Perawat Pendamping Lansia serta Bidan atau Perawat Bayi. Dapatkan penawaran menarik khusus pembaca artikel ini, pesan sekarang!

Baca juga:

Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 Hari

PERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDAN

Dapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini

Referensi:
https://oto.detik.com/berita/d-5306281/perhatian-naik-mobil-pribadi-tak-wajib-rapid-tes-antigen (Diakses 23 Desember 2020)
https://kesehatan.kontan.co.id/news/ketahui-plus-minus-rapid-test-antigen-yang-jadi-syarat-wajib-perjalanan (Diakses 23 Desember 2020)
https://nasional.kontan.co.id/news/sudah-resmi-liburan-dengan-mobil-pribadi-tak-wajib-rapid-test-antigen (Diakses 23 Desember 2020)
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/17/073200465/4-hal-yang-perlu-diketahui-soal-rapid-test-antigen (Diakses 23 Desember 2020)
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5300720/tok-harga-rapid-test-antigen-maksimal-rp-275-ribu-di-indonesia (Diakses 23 Desember 2020)

https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/lab/resources/antigen-tests-guidelines.html (Diakses 23 Desember 2020)

Exit mobile version