7 Wilayah Jawa-Bali Berikut Ini Wajib PSBB Per 11 Januari 2021

PSBB Jawa Bali

7 Wilayah Jawa-Bali Berikut Ini Wajib PSBB Per 11 Januari 2021

Meski telah memasuki tahun baru, kasus penularan virus Corona di Indonesia belum juga dapat dicegah justru semakin mengkhawatirkan.

Hal ini terlihat dari semakin tingginya kasus COVID-19 di Indonesia yang telah mencapai 780 ribu kasus, 23.109 orang meninggal dunia.

Hal tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai kota.

Sebelumnya pemerintah juga telah memberlakukan PSBB di beberapa kota seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan kota-kota besar lainnya.

Sedangkan per 11-25 Januari 2021, PSBB akan diberlakukan di berbagai kota di Pulau Jawa dan Bali secara serentak.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak Drastis, 76 Wilayah Ini Paling Berbahaya di Indonesia

Kegiatan yang Diatur dalam PSBB Jawa-Bali Per 11 Januari 2021

Beberapa kegiatan yang umumnya dilakukan secara berkerumun akan diatur dalam PSBB, yaitu:

Sedangkan kegiatan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat akan tetap buka atau beroperasi seperti biasanya tanpa ada PSBB.

Selain itu, kegiatan konstruksi juga diperbolehkan untuk beroperasi normal seperti biasa tanpa harus mengikuti PSBB dari pemerintah.

Daftar Kota/Kabupaten yang Menerapkan PSBB Per 11 Januari 2021

Pemberlakukan PSBB per 11 Januari 2021 ini akan disesuaikan dengan kriteria di beberapa kota/kabupaten. Adapun kriteria yang dimaksud oleh pemerintah adalah:

7 Wilayah Jawa-Bali Wajib PSBB Per 11 Januari 2021

Pemerintah telah mendata dan akan menetapkan PSBB di tujuh wilayah berikut ini:

1. DKI Jakarta

Pembatasan sosial akan berlaku untuk seluruh wilayah di Jakarta.

2. Provinsi Jawa Barat

Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah di Jawa Barat meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

3. Provinsi Banten

Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah di Banten meliputi: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

4. Provinsi Jawa Tengah

Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah di Jawa Tengah, meliputi: Solo Raya, Banyumas Raya, dan Semarang Raya.

5. DI. Yogyakarta

Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah Yogyakarta, meliputi: Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

6. Provinsi Jawa Timur

Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah Jawa Timur, meliputi: Surabaya Raya dan Kota Malang Raya.

7. Bali

Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah Bali, meliputi: Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, dan Kabupaten Badung.

MHomecare adalah perusahaan layanan kesehatan home care satu-satu di Indonesia yang menjamin 100% seluruh tenaga kesehatan adalah perawat. Tersedia layanan home care utama seperti Perawat Lulusan S1 + STRPerawat Pendamping Lansia serta Bidan atau Perawat Bayi. Dapatkan penawaran menarik khusus pembaca artikel ini, pesan sekarang!

Baca juga:

Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 Hari

PERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDAN

Dapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini

Referensi:
https://tirto.id/daftar-wilayah-yang-kena-psbb-jawa-bali-11-januari-2021-mana-saja-f8UD (Diakses 7 Januari 2021)
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5323955/daftar-lengkap-wilayah-yang-menerapkan-psbb-jawa-bali-per-11-januari (Diakses 7 Januari 2021)

Exit mobile version