STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang berkompeten. Ada beberapa perubahan tentang cara dan syarat perpanjangan STR.
Syarat Yang Perlu Dipersiapkan
- File pas foto dengan latar belakang merah
- File scan surat keterangan sehat dari dokter
- File scan STR lama
- Berkas pendukung atau bukti 25 SKP
- Email aktif
- NIK KTP
- No Ijazah
Cara memperpanjang STR secara online
- Masuk ke halaman web STR Online ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id) akan muncul gambar halaman depan menyerupai berikut :
- Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi.
- Pada gambar tampilan tersebut. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”
- Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.
- Setelah mengklik tombol daftar, jika data yang anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan sebagai berikut.
- Sesuai data yang sudah anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan
- Kemudian anda akan menerima PIN
- Sebelum anda masuk ke aplikasi, anada harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Pada ketentuan diatas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih “Perpanjangan”
- Setelah mengklik “Perpanjangan” maka akan muncul tampilan sebagai berikut :
- Kemudian anda diminta untuk mengisi data lengkap berupa Nama, Tempat Tanggal Lahir, dan Nomor STR kemudian pilih hidangan Kirim.
- Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mengikuti step-step seperti pada gambar berikut :
- Pada step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan menyerupai : file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data lainnya.
- Setelah lengkap pengisian step 1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap menyerupai pada gambar tampilan menyerupai berikut :
- Sesudah step 2 lengkap, kemudian lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan menyerupai berikut :Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat Rekomendasi
- Jika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih “selesai”. Dan pendaftaran berhasil maka akan muncul tampilan menyerupai berikut :
- Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan menyerupai berikut :
- Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melaksanakan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan instruksi billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang sudah ditunjuk.
- Setelah melaksanakan pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan kabar terbaru.
- STR akan dicetak Sekretariat KTKI
- Pemohon juga sanggup mengecek STR Online Ver 2.0 via QRCODE, dengan tampilan menyerupai berikut :
- STR Dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.
Demikian cara memperpanjang STR Perawat. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi teman sejawat yang ingin memperpanjang masa berlaku STR.