Kode Etik Bidan Yang Perlu Teman Sejawat Ketahui

Kode Etik Bidan

Kode etik dimiliki oleh setiap profesi. Sebagaimana contoh profesi yang memiliki kode etik yaitu dokter, perawat, bidan, guru, polisi, tentara, jaksa, hakim dan sebagainya

Bidan (Midwife) diakui sebagai tenaga professional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasihat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.

Ketika anda menjalani sebuah profesi sebagai bidan, apakah anda sudah mengetahu kode etik profesi seperti apa yang harus anda patuhi? Tentu ini merupakan hal paling mendasar sebelum anda masuk dan berkecimpung di profesi apapun. Namun hal tersebut kerap kali terlupakan oleh sebagian orang.

Kode etik bidan indonesia pertama kali di susun tahun 1986 dan juga disahkan oleh Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, kemudian disempurnakan dan di sahkan pada tahun 1998 oleh Kongres Nasional IBI ke XII. Kode etik bidan indonesia mengandung kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan bab.

Kode etik yang berisi 7 bab yaitu:

  1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat  (6 butir)
  2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
  3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainya (2 butir)
  4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
  5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
  6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsadan tanah air ( 2 butir)
  7. Penutup (1 butir)

    1. Kewajiban Terhadap Klien dan Masyarakat
  1. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainya:
  1. Kewajiban bidan terhadap profesinya :
  1. Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri :
  1. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa dan Tanah Air :

Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya dalam sehari-hari harus selalu mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

Nah bagaimana dengan anda? sudahkah sesuai dengan kode etik yang berlaku? Jika belum, anda juga perlu menyesuaikan kembali cara kerja anda dengan kode etik profesi yang berlaku. Tentu semua itu untuk kenyamanan anda dalam meenjalankan profesi dan jauh dari hal-hal membahayakan diri pada saat menjalankan pekerjaan. MHomecare sebagai perusahaan penyedia layanan kesehatan sangat memperhatikan kode etik mitra tenaga kesehatan agar kesejahteraan dan keselamatan kerja mitra MHomecare tetap terjamin.

MHomecare adalah perusahaan layanan kesehatan home care satu-satu di Indonesia yang menjamin 100% seluruh tenaga kesehatan adalah perawat. Tersedia layanan home care utama seperti Perawat Lulusan S1 + STR, Perawat Pendamping Lansia serta Bidan atau Perawat Bayi. Dapatkan penawaran menarik khusus pembaca artikel ini, pesan sekarang!

Baca juga:

Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 Hari

PERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDAN

Dapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini


Referensi:

Exit mobile version