Macam-Macam Zona Dalam Penangan Corona di Indonesia

Macam-Macam Zona Dalam Penangan Corona di Indonesia

Macam-Macam Zona Dalam Penangan Corona di Indonesia

Macam Zona Dalam Penangan Corona – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  telah memetakan zona penyebaran virus corona pada setiap wilayah di Indonesia.

Kategori Zona Dalam Penangan Corona di Indonesia

Ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19 mulai resiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, resiko sedang ditandai dengan zona oranye, resiko rendah dengan zona berwarna kuning dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten/kota tidak atau belum terdampak.

Zona merah

Status zona merah disematkan kepada wilayah dengan penularan virus corona yang sudah tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.

Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.

Perawatan pasien COVID-19 dengan pasien lain di fasilitas kesehatan harus dipisahkan. Para dokter dan perawat harus melakukan pemeriksaan dengan hati-hati, dan mewajibkan mereka menggunakan APD saat bekerja atau melayani pasien.

Pemerintah juga biasanya membuat level rumah sakit untuk memisahkan dan menangani pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda. Oleh sebab semua aktivitas sosial dibatasi, maka pemerintah wajib memberi bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak virus corona.

Zona oranye

Status zona oranye diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah virus corona, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah. Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di zona oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker.

Masyarakat dihimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting. Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif COVID-19 atau tidak. Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji virus corona.

Zona Kuning

Zona kuning diberikan pada wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas.

Dalam zona kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif COVID-19, dan memberikan status ODP  kepada setiap individu yang kontak dengan pasien COVID-19 atau PDP bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif COVID-19.

Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes virus corona dan karantina, begitupun dengan PDP. Zona kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk social distancing, mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Pemerintah di zona kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para staf medis, salah satunya dengan memberikan alat pelindung diri (APD).

Zona hijau

Status zona hijau biasanya disematkan pada wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.

Walau begitu, wilayah zona hijau akan tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit (social distancing dan mencuci tangan).

Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan COVID-19. Orang-orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh perjalanan yang masuk ke zona hijau, wajib diperiksa. Jika terbukti ada penumpang yang positif COVID-19, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilakan masuk ke zona hijau. Pemerintah di zona hijau juga wajib mengisolasi setiap pelancong yang datang ke wilayahnya selama kurang lebih 14 hari.

Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 Hari

PERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDAN

Dapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini

Exit mobile version