Saat ini bidang kesehatan terus bertumbuh tiap tahunnya, baik dalam negri maupun luar negri. Pendidikan kesehatan yang diberikan juga semakin berkembang. Melihat hal tersebut lulusan SMK Kesehatan memiliki peluang lebih besar untuk terjun ke dunia kerja.
SMK Kesehatan membuka sebuah program jurusan keperawatan, farmasi dan analis kesehatan. Dalam masa itu, yang menjadi sebuah polemik adalah mengapa jurusan kejuruan SLTA tidak dapat diizinkan berdiri oleh kementerian Pendidikan.
Beberapa kali siswa SMK Kesehatan ditolak praktik di rumah sakit, karena belum adanya nomenklatur yang mengaturnya. Sehingga para siswa dan lulusan SMK Kesehatan nasibnya terkatung-katung, berbanding terbalik dengan persepsi bahwa lulusan SMK mudah mendapatkan pekerjaan.
Lulusan SMK tercatat paling banyak menjadi pengangguran. Namun, untuk lulusan SMK Kesehatan peluang kerja masih terbuka luas, khususnya di luar negri dan dalam negeri, lulusan SMK Kesehatan dapat bekerja di fasilitas kesehatan milik negara atau swasta seperti rumah sakit, klinik, industri farmasi dan berbagai industri kesehatan.
Sejak hadirnya Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Pendidikan Kesehatan SMK Keperawatan dapat dilakukan di pelayanan kesehatan dengan sebutan Asisten tenaga kesehatan, animo lulusan SMK pun cukup tinggi. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya lulusan SMK Kesehatan yang bekerja menjadi perawat home care.
Perawat home care adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan khusus perawat atau kesehatan, dalam praktiknya perawat home care akan bekerja memberikan perawatan, pengasuhan dan pendampingan kepada individu atau keluarga yang dilakukan secara intensif di rumah pengguna jasa.
Pada Tahun 2014 merupakan momentum penting bagi lulusan SMK Kesehatan sebab melalui Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan lulusan SMK Keperawatan bisa diterima bekerja di pelayanan kesehatan dengan sebutan Asisten tenaga kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Bab 3 tentang Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan. Tepatnya pada Pasal 8, yang mana menyatakan, tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
- Tenaga Kesehatan.
- Asisten Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan yang dimaksud pada Pasal 9, yaitu Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Sedangkan yang dimaksud Asisten Tenaga Kesehatan (Pasal 10) adalah memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan. Artinya, lulusan SMK Kesehatan diterima dan diakui oleh negara melalui UU Tenaga Kesehatan tahun 2014. Namun, ruang lingkup kerjanya di bawah supervisi tenaga kesehatan.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan maka lulusan SMK Kesehatan diatur secara rinci apa saja yang bisa ia kerjakan di pelayanan kesehatan.
Daftar Pekerjaan Untuk Lulusan SMK Kesehatan
- Asisten Perawat.
- Asisten Tenaga Kefarmasian.
- Asisten Dental.
- Asisten Teknisi Laboratorium Medik.
- Asisten Teknisi Pelayanan Darah.
- Perawat Home Care.
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. Dan, setiap Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi. Kemudian, Asisten Tenaga Kesehatan tidak perlu dilakukan registrasi dan mengurus surat izin sebagaimana yang diwajibkan kepada tenaga kesehatan.
dengan begitu maka lulusan SMK Kesehatan dapat peluang pekerjaan menjadi Asisten tenaga kesehatan yang menjanjikan, selain itu juga dapat menjadi asisten perawat untuk orang sakit mau pun lansia. Karena berkembangnya industri kesehatan idealnya dibarengi dengan bertambahnya tenaga-tenaga profesional dengan kemampuan yang mumpuni.
Baca juga: