Beberapa atau bahkan sebagain besar masyarakat Indonesia saat ini masih bingung mengenai peraturan pemerintah mengenai rapid test yang harus dimiliki saat hendak keluar kota.
Pemerintah memberlakukan peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19 yang setiap hari kian memburuk.
Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan semua orang yang bepergian keluar kota atau provinsi mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 dari Rapid Test Antibodi.
Namun peraturan tersebut kini telah direvisi, bukan lagi Rapid Test Antibodi melainkan Rapid Test Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) per 18 Desember 2020.
Baca juga: Pengertian Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Tes PCR Beserta Biayanya
Apa itu Rapid Test Antigen?
Rapid test antigen atau disebut juga dengan swab antigen adalah metode diagnostik menggunakan alat khusus untuk mengambil sampel lendir dari saluran pernapasan guna mendeteksi antigen virus Corona atau COVID-19.
Rapid test antigen mempunyai tingkat akurasi yang lebih baik daripada rapid test antibodi, seseorang yang baru saja terinfeksi dapat langsung diketahui melalui swap antigen.
Selain lebih akurat, rapid test antigen juga dapat mengeluarkan hasil yang lebih cepat yaitu antara 15-30 menit saja.
Harga Rapid Test Antigen
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengatur biaya rapid test antigen dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Harga rapid test antigen berbeda-beda tergantung masing-masing kota, namun berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan menetapkan:
- Harga rapid test antigen pulau Jawa: Rp250.000,-
- Harga rapid test antigen luar pulau Jawa: Rp275.000,-
Harga tersebut adalah harga tertinggi dan tidak berlaku pada fasilitas kesehatan dengan bantuan pemerintah.
Harga biasa saja lebih tinggi dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena kondisi atau alasan tertentu.
Daftar Kota Wajib Pakai Rapid Test Antigen
Pemerintah pusat telah menetapkan aturan tegas untuk siapa saja yang hendak memasuki kota atau provinsi berikut ini wajib mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil rapid test antigen, yaitu:
- DKI Jakarta.
- Jawa Barat.
- Jawa Tengah.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Malang.
- Bali.
- Lampung.
- Bangka Belitung.
- Sumatera Utara.
Apakah Menggunakan Kendaraan Pribadi Wajib Rapid Test Antigen?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuat aturan khusus pada periode Natal dan tahun baru dengan mengeluarkan Surat Edaran.
Pengendara kendaraan pribadi sepertii mobil tidak wajib mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 hasil rapid test antigen.
Meski tidak wajib, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota tetap harus mempunyai surat keterangan negatif COVID-19 hasil rapid test antibodi.
Baca juga:
- Peneliti Temukan Varian Baru Virus Corona, Disinyalir Lebih Menular dan Ganas?
- Masyarakat Selama Ini Salah, COVID-19 Tidak dari China. Ini Jawabannya
- Genting! Varian Baru Virus Corona Telah Menyebar Keluar dari Inggris
Referensi:
https://oto.detik.com/berita/d-5306281/perhatian-naik-mobil-pribadi-tak-wajib-rapid-tes-antigen (Diakses 23 Desember 2020)
https://kesehatan.kontan.co.id/news/ketahui-plus-minus-rapid-test-antigen-yang-jadi-syarat-wajib-perjalanan (Diakses 23 Desember 2020)
https://nasional.kontan.co.id/news/sudah-resmi-liburan-dengan-mobil-pribadi-tak-wajib-rapid-test-antigen (Diakses 23 Desember 2020)
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/17/073200465/4-hal-yang-perlu-diketahui-soal-rapid-test-antigen (Diakses 23 Desember 2020)
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5300720/tok-harga-rapid-test-antigen-maksimal-rp-275-ribu-di-indonesia (Diakses 23 Desember 2020)
https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/lab/resources/antigen-tests-guidelines.html (Diakses 23 Desember 2020)