Bidan merupakan profesi ekslusif yang hanya boleh disandang oleh perempuan, pun begitu dengan pelayanan kesehatannya hanya ditujukan untuk perempuan serta bayi.
Kendati demikian, di beberapa negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, bidan juga ada yang pria.
Namun karena budaya dan peraturan di Indonesia, bidan haruslah seorang perempuan yang telah menyelesaikan pendidikan Bidan serta mempunyai lisensi sesuai dengan aturan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Kebidanan yakni UU Nomor 4 Tahun 2019, “Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan progrma pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.”
Pengertian secara sederhananya, bidan adalah seorang perempuan yang harus lulus dari pendidikan bidan yang diakui oleh pemerintah maupun organisasi profesi dan mempunyai kompetensi serta kualifikasi untuk diregister, sertifikasi, dan mendapatkan lisensi sah guna menjalankan praktik kebidanan di Indonesia.
Adapun pendidikan yang dimaksud adalah minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan, sementara jika ingin bekerja secara mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan maka wajib mempunyai Surat Izin Kerja Bidan (SKIB) dan jika ingin menyelenggarakan praktik mandiri, haruslah mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
Baca juga: Kode Etik Bidan Yang Perlu Teman Sejawat Ketahui
Tugas Bidan
Tugas seorang bidan sangat penting, mengingat peran bidan di masyarakat amat dibutuhkan untuk konseling serta pendidikan kesehatan yang tidak hanya ditujukan untuk perempuan, melainkan juga pada keluarga.
Dalam pengertian lain, tugas bidan adalah memberikan pelayanan kesehatan profesional berupa dukungan, asuhan, serta asuhan kepada perempuan sejak masa hamil, persalinan, hingga nifas.
Selain itu, tugas bidan juga memfasilitasi serta memimpin proses persalinan yang atas tanggung jawab sendiri hingga memberikan asuhan kepada bayi baru lahir maupun bayi.
Berdasarkan UU No. 4 tahun 2019, berikut tugas serta wewenang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan di Indonesia:
5 Tugas Bidan
1. Memberikan Pelayanan Kesehatan pada Ibu
- Memberikan asuhan kebidanan pra kehamilan atau sebelum hamil.
- Memberikan asuhan kebidanan di masa hamil.
- Memberikan asuhan kebidanan sekaligus membantu proses persalinan normal.
- Memberikan asuhan kebidanan di masa ibu nifas.
- Memberikan pertolongan pertama dalam kegawatdaruratan kehamilan, persalinan, nifas, dan rujukan.
- Melakukan pendeteksian secara dini pada kasus berisiko komplikasi pada masa hamil hingga persalinan.
- Memberikan asuhan kebidanan pada masa pasca keguguran dan memberikan rujukan.
2. Memberikan Pelayanan Kesehatan pada Bayi atau Anak
- Memberikan asuhan kebidanan untuk bayi baru lahir, balita, serta anak.
- Memberikan tindakan imunisasi wajib pada bayi atau anak sesuai program pemerintah.
- Memantau pertumbuhan bayi, balita, maupun anak.
- Mendeteksi sedini mungkin kasus yang mengakibatkan gangguan terhadap tumbuh kembang anak serta memberikan rujukan.
- Memberikan pertolongan pertama dalam kondisi kegawatdaruratan untuk bayi baru lahir yang dapat dilanjutkan dengan rujukan.
3. Memberikan Pelayanan Kesehatan Reproduksi pada Perempuan maupun Keluarga
Bidan mempunyai wewenang untuk berkomunikasi memberikan informasi, konseling, edukasi, dan pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi perempuan serta pelayanan pada program keluarga berencana atau kontrasepsi.
4. Melaksanakan Tugas Berdasarkan Pelimpahan Wewenang
Bidan mempunyai wewenang untuk memperoleh pelimpahan wewenang dari dokter yang bersifat mandat atau delegatif.
5. Melaksanakan Tugas dalam Keadaan Terbatas Tertenu
Bidan berhak melakukan pelayanan kesehatan kebidanan meski di luar kewenangan namun harus sesuai dengan kompetensi guna mencegah maupun menolong risiko kematian.
Tugas Bidan Lainnya
- Memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan pada wanita di masa kehamilan yang meliputi kesehatan fisik maupun psikis.
- Menyediakan pelayanan berupa konseling mengenai rencana keluarga serta perawatan pra hamil atau sebelum kehamilan.
- Mengedukasi mengenai kehamilan, persalinan atau kelahiran, hingga cara memberikan perawatan pada bayi.
- Memberikan saran atau nasihat mengenai kesehatan, gaya hidup, pola makan hingga penggunaan obat-obatan untuk wanita hamil.
- Memberikan bantuan untuk wanita hamil guna merencanakan proses persalinan.
- Mendampingi serta membimbing ibu hamil dalam proses persalinan atau melahirkan.
- Memberikan rujukan ke dokter jika dibutuhkan.
Baca juga: