Meski telah memasuki tahun baru, kasus penularan virus Corona di Indonesia belum juga dapat dicegah justru semakin mengkhawatirkan.
Hal ini terlihat dari semakin tingginya kasus COVID-19 di Indonesia yang telah mencapai 780 ribu kasus, 23.109 orang meninggal dunia.
Hal tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai kota.
Sebelumnya pemerintah juga telah memberlakukan PSBB di beberapa kota seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan kota-kota besar lainnya.
Sedangkan per 11-25 Januari 2021, PSBB akan diberlakukan di berbagai kota di Pulau Jawa dan Bali secara serentak.
Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak Drastis, 76 Wilayah Ini Paling Berbahaya di Indonesia
Kegiatan yang Diatur dalam PSBB Jawa-Bali Per 11 Januari 2021
Beberapa kegiatan yang umumnya dilakukan secara berkerumun akan diatur dalam PSBB, yaitu:
- Bekerja. Akan dilakukan dari rumah (Work from Home).
- Belajar. Akan dilakukan dari rumah secara daring.
- Penjualan. Akan dilakukan penentuan jam perbelanjaan sampai pukul 19.00.
- Kuliner. Akan dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung yang makan di tempat.
- Tempat ibadah. Akan dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
- Fasilitas umum dan kegiatan budaya. Akan dihentikan untuk sementara waktu.
- Transportasi umum. Akan diatur mengenai jam operasional dan kapasitas penumpang.
Sedangkan kegiatan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat akan tetap buka atau beroperasi seperti biasanya tanpa ada PSBB.
Selain itu, kegiatan konstruksi juga diperbolehkan untuk beroperasi normal seperti biasa tanpa harus mengikuti PSBB dari pemerintah.
Daftar Kota/Kabupaten yang Menerapkan PSBB Per 11 Januari 2021
Pemberlakukan PSBB per 11 Januari 2021 ini akan disesuaikan dengan kriteria di beberapa kota/kabupaten. Adapun kriteria yang dimaksud oleh pemerintah adalah:
- Kota/kabupaten yang mempunyai kasus kematian di atas rata-rata nasional atau 3 persen.
- Kota/kabupaten yang mempunyai tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).
- Kota/kabupaten yang mempunyai tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional (14 persen).
- Kota/kabupaten yang mempunyai tingkat keterisian bed occupancy rate (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
7 Wilayah Jawa-Bali Wajib PSBB Per 11 Januari 2021
Pemerintah telah mendata dan akan menetapkan PSBB di tujuh wilayah berikut ini:
1. DKI Jakarta
Pembatasan sosial akan berlaku untuk seluruh wilayah di Jakarta.
2. Provinsi Jawa Barat
Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah di Jawa Barat meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
3. Provinsi Banten
Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah di Banten meliputi: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.
4. Provinsi Jawa Tengah
Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah di Jawa Tengah, meliputi: Solo Raya, Banyumas Raya, dan Semarang Raya.
5. DI. Yogyakarta
Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah Yogyakarta, meliputi: Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul.
6. Provinsi Jawa Timur
Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah Jawa Timur, meliputi: Surabaya Raya dan Kota Malang Raya.
7. Bali
Pembatasan sosial akan berlaku di beberapa wilayah Bali, meliputi: Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Baca juga:
- Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, India Diterjang Wabah Ini
- Daftar Varian Baru Virus Corona yang Telah Menyebar ke Berbagai Negara
- Wajib! Siapkan Rapid Test Antigen Saat Memasuki Kota-Kota Berikut Ini
Referensi:
https://tirto.id/daftar-wilayah-yang-kena-psbb-jawa-bali-11-januari-2021-mana-saja-f8UD (Diakses 7 Januari 2021)
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5323955/daftar-lengkap-wilayah-yang-menerapkan-psbb-jawa-bali-per-11-januari (Diakses 7 Januari 2021)