Dinas kesehatan DKI Jakarta sudah membuat prosedur menangani dan menguburkan jenazah korban virus corona( COVID-19 ). Ada beberapa hal yang harus dilakukan petugas mulai dari ruang isolasi sampai mengantar ke pemakaman atau tempat kremasi.
Virus corona atau COVID-19 telah merenggut nyawa belasan ribu orang dari berbagai negara di dunia. Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan tata cara mengurus jenazah pasien virus corona, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya.
Hal ini dilakukan untuk sebuah pencegahan akan adanya penyebaran virus corona, terhadap siapapun yang nantinya akan mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien virus corona.
Bagaimana cara menangani dan menguburkan jenazah pasien corona?
cara mengurus jenazah pasien corona menurut Kementerian Agama dilakukan oleh oetugas medis yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Adapun, jenazah yang beragam islam akan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Syariah yang mungkin dilakukan.
Misalnya, untuk memandikan atau semayamkan jenazah, petugas medis harus melindungi diri dan memperhatikan kebersihan diri terlebih dahulu.
Sebelum melakukan penguburan jenazah pasien COVID-19, petugas harus melakukan aturan sebagai berikut:
- Petugas harus menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan dan masker. Pakaian tersebut harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
- Petugas tidak diperkenankan makan, minum, merokok, atau menyentuh wajah saat berada di ruang jenazah, autopsi, atau saat melihat jenazah.
- Hindari kontak langusng dengan darah atau cairan tubuh jenazah
- Petugas harus selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alcohol.
- Petugas harus mengurang resiko terkena benda tajam.
Berikut adalah prosedur pelaksanaan jenazah COVID-19:
Ruang Rawat/Kamar Isolasi:
Petugas:
- Persiapan: Seluruh petugas pemulasaraan jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
- Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (penjelasan tersebut terkait dengan sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya).
- jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat menggunakan alat pelindung diri (ADP) lengkap sebelum jenazah masuk ke kantong jenazah.
- Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap, gaun sekali pakai lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.
- Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
Perlakuan terhadap jenazah:
- Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsam.
- Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat.
- Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
- Pastikan pasien tidak ada kebocoran tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
- Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
- Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan disinfektan.
- Jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankas khusus ke ruang pemulasaraan jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan jenazah/kamar jenazah oleh petugas degan memperhatikan kewaspadaan standar.
- Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS.