Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi, memberlakukan status Pembatasann Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan virus corona Covid-19. Aturan tersebut berlaku di seluruh Ibu Kota, PSBB di Jakarta mulai jum’at, 10 April 2020. Apa sanksi bagi pelanggar PSBB?
Lantas, apakah ada sanksi bagi pelanggar PSBB ?
Kini jumlah kasus virus corona yang positif di Indonesia per 8 April 2020 menjadi 2.956. Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh dari corona COVID-19 bertambah 18 menjadi 222 orang.
Sedangkan kasus kematian bertambah 19 menjadi 240 korban jiwa. Jumlah ini, membuat Indonesia menduduki di urutan ke-35 dunia dengan CFR yang mencapai 8,12 persen.
Oleh karena itu, banyak kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah terkait adanya wabah virus corona. Minggu ke 3 di bulan April, Pemerintah mengeluarkan kebijakan kepada para pekerja untuk melakukan peerjaan dirumah atau work from home (WFH). Itu adalah salah satu kebijakan baru pemerintah sejak coronavirus semakin melonjak tinggi di Indonesia.
Nah, saat ini Pemenrintah Provinsi DKI Jakarta, kembali memberikan kebijakan baru. Kebijakan tersebut ialah memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), artinya adanya pembatasan aktivitas masyarakat baik sekolah, perkantoran hingga acara publik. Maka tidak akan ada lagi perkumpulan yang membuat lingkaran kerumunan atau keramaian.
Lalu, apa sanksi bagi pelanggar PSBB ?
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana menjelaskan, Polri akan mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang mengabaikan aturan dalam PSBB. Upaya ini juga sudaha mendapat respons positif dari kejaksaan.
Upaya hukum yang akan menjerat warga yang nekat adalah dikenakan UU Nomor 4 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal KUHPnya Pasal 212, Pasal 214 Ayat 1, dan Pasal 218.
Pengaturan denda bagai pelanggar aturan dalam ketentuan pembatasan sosial berskala besar lebih besar dibandingkan dalam ketentuan terkait darurat sipil. Hal ini dinilai akan membuat pelaksanaan PSBB akan lebih efektik untuk menekan penyebaran virus corona di suatu daerah.
Pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan berupa kurungan penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara, pelanggar darurat sipil diatur pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya hanya akan dikenakan pidana penjara satu tahun atau denda setingginya Rp 50 ribu.
Nah, hal adanya hal tersebut sangat berharap kepada masyarakat untuk membantu dan mematuhi PSBB sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona. Jika masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan ancaman hukuman.