MHomecare Blog
  • News
  • Lansia
  • Mom & Baby
  • Kesehatan Umum
  • Info Nakes
  • Promo
No Result
View All Result
MHomecare Blog
  • News
  • Lansia
  • Mom & Baby
  • Kesehatan Umum
  • Info Nakes
  • Promo
No Result
View All Result
MHomecare Blog
No Result
View All Result
Home Kesehatan Umum

Sanksi Pelanggar PSBB, Seberapa Berat?

Dr. Ivan Sebastian by Dr. Ivan Sebastian
6 July 2020
in Kesehatan Umum
Sanksi Pelanggar PSBB
Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi, memberlakukan status Pembatasann Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penularan virus corona Covid-19. Aturan tersebut berlaku di seluruh Ibu Kota, PSBB di Jakarta mulai jum’at, 10 April 2020. Apa sanksi bagi pelanggar PSBB?

Lantas, apakah ada sanksi bagi pelanggar PSBB ?

Kini jumlah kasus virus corona yang positif di Indonesia per 8 April 2020 menjadi 2.956. Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh dari corona COVID-19 bertambah 18 menjadi 222 orang.

Sedangkan kasus kematian bertambah 19 menjadi 240 korban jiwa. Jumlah ini, membuat Indonesia menduduki di urutan ke-35 dunia dengan CFR yang mencapai 8,12 persen.                                                                                                  

Oleh karena itu, banyak kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah terkait adanya wabah virus corona. Minggu ke 3 di bulan April, Pemerintah mengeluarkan kebijakan kepada para pekerja untuk melakukan peerjaan dirumah atau work from home (WFH). Itu adalah salah satu kebijakan baru pemerintah sejak coronavirus semakin melonjak tinggi di Indonesia.

Nah, saat ini Pemenrintah Provinsi DKI Jakarta, kembali memberikan kebijakan baru. Kebijakan tersebut ialah memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), artinya adanya pembatasan aktivitas masyarakat baik sekolah, perkantoran hingga acara publik. Maka tidak akan ada lagi perkumpulan yang membuat lingkaran kerumunan atau keramaian.

Lalu, apa sanksi bagi pelanggar PSBB ?

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana menjelaskan, Polri akan mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang mengabaikan aturan dalam PSBB. Upaya ini juga sudaha mendapat respons positif dari kejaksaan.

Upaya hukum yang akan menjerat warga yang nekat adalah dikenakan UU Nomor 4 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal KUHPnya Pasal 212, Pasal 214 Ayat 1, dan Pasal 218.

Pengaturan denda bagai pelanggar aturan dalam ketentuan pembatasan sosial berskala besar lebih besar dibandingkan dalam ketentuan terkait darurat sipil. Hal ini dinilai akan membuat pelaksanaan PSBB akan lebih efektik untuk menekan penyebaran virus corona di suatu daerah.

Pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan berupa kurungan penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara, pelanggar darurat sipil diatur pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya hanya akan dikenakan pidana penjara satu tahun atau denda setingginya Rp 50 ribu.

Nah, hal adanya hal tersebut sangat berharap kepada masyarakat untuk membantu dan mematuhi PSBB sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona. Jika masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan ancaman hukuman.

Girl in a jacket

Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 Hari

PERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDAN

Dapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini

Share165Tweet103Send

Related Posts

Spirit doll boneka arwah

Berbahaya? Ini Pejelasan Psikiater dan Dokter Jiwa Tentang Spirit Doll

4 January 2022
1.4k
7 Manfaat Daun Pegagan untuk Kulit Wajah dan Kesehatan Lainnya

7 Manfaat Daun Pegagan untuk Kulit Wajah dan Kesehatan Lainnya

3 January 2022
3.4k
Penyebab Utama Penyakit Emfisema

3 Penyebab Utama Emfisema dan Cara Mengobatinya

3 January 2022
1.6k
Perawatan dan pengobatan sirosis

5 Perawatan dan Pengobatan Sirosis Hati Terbaik

19 December 2021
1.3k
Komplikasi sirosis hati

11 Komplikasi Sirosis yang Berbahaya dan Mengancam Jiwa

17 December 2021
4.3k
Sirosis hati

Sirosis: Gejala, Penyebab, Pengobatan, dan Pencegahan

3 January 2022
4.1k

TRENDING POSTS

  • Obat Luka Diabetes di Apotek

    10 Obat Luka Diabetes di Apotek Paling Ampuh Beserta Harganya

    107051 shares
    Share 42820 Tweet 26763
  • 5 Obat Bisul Paling Mujarab di Apotek Beserta Harganya

    68644 shares
    Share 27458 Tweet 17161
  • Strategi Promosi Kesehatan Menurut WHO dan Piagam Ottawa

    67761 shares
    Share 27104 Tweet 16940
  • Jenis dan Merk Susu untuk Penderita Stroke Beserta Harganya

    65150 shares
    Share 26060 Tweet 16288
  • Personal Hygiene: Pengertian, Usaha, Jenis, dan Tujuan

    64023 shares
    Share 25609 Tweet 16006
  • Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan yang Ada di Indonesia

    55385 shares
    Share 22154 Tweet 13846
  • Penjelasan Fungsi dari Berbagai Macam Jenis Cairan Infus

    54418 shares
    Share 21767 Tweet 13605
  • 8 Etika Keperawatan Yang Wajib Diketahui Perawat

    43657 shares
    Share 17463 Tweet 10914
MHomecare Blog

© 2021 MHomecare - Jasa Home Care Terbaik di Indonesia

Pesan Layanan Jasa Home Care Profesional Terbaik dari Genggaman

  • Jasa Home Care Medis
  • Jasa Perawat Bayi
  • Jasa Perawat Lansia

Ikuti kami

No Result
View All Result
  • Jasa Home Care Medis
  • Jasa Perawat Bayi
  • Jasa Perawat Lansia

© 2021 MHomecare - Jasa Home Care Terbaik di Indonesia

Chat WhatsApp
Pesan Perawat Home Care?
WhatsApp
Booking Perawat Home Care Profesional dan Berlisensi: Perawat Lansia, Perawat Medis, dan Bidan untuk Ibu atau Anak di rumah.

Pesan sekarang, online 24 jam tanpa biaya admin dan transportasi.