Protokol Kesehatan di Sekolah – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengizinkan sekolah kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung. Keputusan ini disampaikan dengan sejumlah syarat yang harus dilakukan sekolah dan daerah.
Syarat utama, sekolah harus berada di zona hijau yang diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, harus ada akses ke fasilitas kesehetan terdekat di wilayah sekolah. Ketiga, setiap warga sekolah wajib menggunakan masker.
Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko, juga menyampaikan 15 protokol lainnya terkait pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 di sekolah.
Berikut 15 Protokol Kesehatan di Sekolah dalam menagani covid-19:
- Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menangani Covid-19.
- Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah dibutuhkan.
- Menginstruksikan warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan makanan sehat, menggunakan toilet yang bersih dan sehat, olahraga secara teratur, tidak merokok, dan membuang sampah pada tempatnya.
- Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, keyboard, meja, bangku, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Termasuk Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
- Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
- Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.
- Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.
- Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Memastikan makanan disediakan di sekolah merupakan makanan sehat dan sudah dimasak sampai matang.
- Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
- Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
- Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
- Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
- Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.