Mencegah penyebaran virus corona Covid-19, pemerintah indonesia mengambil tindakan dengan menetapkan pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB). Lalu, Apa itu PSBB?
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
PSBB dilakukan selama 14 hari. Jika masih terdapat penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Hal ini berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020.
PSBB ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Kesehatan.
PSBB dikatakan berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial atau physical distancing.
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan mengganti proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah, untuk menjaga produktivitas.
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi yang memberikan pelayanan terkait:
- Pertahanan dan keamanan,
- Ketertiban umum,
- Kebutuhan pangan,
- Bahan bakar minyak dan gas,
- Pelayanan kesehatan,
- Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
- Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup untuk umum.
Adapun pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
- Pembatasan kegiatan di tempat umum
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya.
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dalam bentuk larangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Hal ini termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
- Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
- Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan. Itulah penjelasan mengenai apa itu PSBB.