Pendaftaran nikah online menjadi kebijakan baru di tengah wabah coronavirus. Selama adanya wabah Covid-19 berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama mengenai layanan pencatatan nikah.
Adanya wabah Virus Corona menjadikan sejumlah kebijakan pemerintah mengalami penyesuaian. Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada sebagian pekerja, salah satunya pelayanan publik.
Nah, salah satu yang termasuk pelayanan public yang tidak bisa ditunda ialah masalah pernikahan. Pastinya yang kita ketahui bahwa pelayanan pencatatan pernikahan harus berjalan terus,
Lantas bagaimana bisa pelayanan publik ini dapat berjalan sedangkan pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dirumah atau work from home (WFH) ?
Bagi Kemenag, hal ini juga berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama mengenai layanan pencatatan nikah.
Kemenag memastikan layanan pencatatn nikah tetap berjalan. Namun, kebijakan itu berlaku khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Untuk calon pengantin yang akan menikah selama WFH, Kementerian Agama (Kemenag) membukan pendaftaran nikah secara online (daring) melalui situs ‘simkah.kemenag.go.id’
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Coronavirus (Covid-19), Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau untuk para calon pengantin agar melakukan perencanaan ulang mengenai acara proses pernikahan di tengah wabah coronavirus Covid-19 saat ini.
Adanya penundaan itu bisa dilakukan agar proses pernikahan dapat berjalan dengan baik juga lancar tanpa disertai adanya rasa khawatir terkait virus corona.
Untuk itu, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan. Berikut ialah tahapan yang harus dilakukan calon pengantin (Catin) saat mendaftar layanan pencatatan nikah dengan cara online :
- Tahap Awal, Akses ‘simkah.kemenag.go.id’
- Tahap Kedua, Klik daftar nikah
- Tahap Ketiga, Pilih ingin nikah di mana
- Provinsi / Kab / Kota / Kecamatan
- Tanggal dan waktu (jam)
- Tahap Ke-empat, Masukan data calon suami dan calon istri
- Tahap Kelima, Checklis dokumen
- Tahap Ke-enam, Masukan No HP
- Tahap Ketujuh, Upload Foto
- Tahap Kedelapan, Cetak bukti pendaftaran
Jadi, itulah opsi yang dipilih Kementerian Agama mengenai pendaftaran nikah online ditengah mewabahnya virus corona saat ini. Juga ada beberapa tahap terkait pelayanan pencatatan nikah.