Kode etik dimiliki oleh setiap profesi. Sebagaimana contoh profesi yang memiliki kode etik yaitu dokter, perawat, bidan, guru, polisi, tentara, jaksa, hakim dan sebagainya
Bidan (Midwife) diakui sebagai tenaga professional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasihat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.
Ketika anda menjalani sebuah profesi sebagai bidan, apakah anda sudah mengetahu kode etik profesi seperti apa yang harus anda patuhi? Tentu ini merupakan hal paling mendasar sebelum anda masuk dan berkecimpung di profesi apapun. Namun hal tersebut kerap kali terlupakan oleh sebagian orang.
Kode etik bidan indonesia pertama kali di susun tahun 1986 dan juga disahkan oleh Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, kemudian disempurnakan dan di sahkan pada tahun 1998 oleh Kongres Nasional IBI ke XII. Kode etik bidan indonesia mengandung kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan bab.
Kode etik yang berisi 7 bab yaitu:
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
- Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
- Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainya (2 butir)
- Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
- Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
- Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsadan tanah air ( 2 butir)
- Penutup (1 butir)
1. Kewajiban Terhadap Klien dan Masyarakat
- Seorang bidan senantiasa menjunjung tinggi, dan mengamalkan sumpah jabatan dalam melaksanakan tugas pengabdianya.
- Seorang bidan dalam menjalankan tugas profesinya dan selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
- Seorang bidan saat menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman paa tugas dan tanggung jawab terhadap klien, keluarga dan masyarakat.
- Seorang bidan dalam menjalankan tugasnya selalu mendahulukam kepentingan klien, dan menghormati hak klien dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
- Seorang bidan dalam menjalankan tugasnya menjalankan tugasnya selalu mendahulukam kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan masyarakat bedasarkan kemampuan yang dimilikinya.
- Seorang bidan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya:
- Memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi berdasarkan kebutuhan klien.
- Memberikan sebuah pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil suatu keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
- Menjamin atas kerahasiaan dan keterangan klien, kecuali diminta oleh pengadilan atau sehubungan dengan kebutuhan klien.
- Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainya:
- Harus menjalin hubungan baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasanya kerja yang serasi.
- Dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati entah dengan teman sejawat maupun dengan tenaga kesehatan lainya.
- Kewajiban bidan terhadap profesinya :
- Harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya.
- Setiap bidan harus meningkatkan kemampuan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan muti dan citra bidan.
- Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri :
- Setiap bidan harus menjaga kesehatan supaya bisa menjalankan tugas profesinya dengan baik.
- Harus terus menerus untuk meningkatkan pengatahuan dan ketramilan sesuai dengan perkembangan olmu pengetahuan dan teknologi.
- Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa dan Tanah Air :
- Seorang bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
- Seorang bidan melalui profesinya harus menyumbangkan pemikiranya kepada pemerintah terutama pada pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat, untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan.
Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya dalam sehari-hari harus selalu mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
Nah bagaimana dengan anda? sudahkah sesuai dengan kode etik yang berlaku? Jika belum, anda juga perlu menyesuaikan kembali cara kerja anda dengan kode etik profesi yang berlaku. Tentu semua itu untuk kenyamanan anda dalam meenjalankan profesi dan jauh dari hal-hal membahayakan diri pada saat menjalankan pekerjaan. MHomecare sebagai perusahaan penyedia layanan kesehatan sangat memperhatikan kode etik mitra tenaga kesehatan agar kesejahteraan dan keselamatan kerja mitra MHomecare tetap terjamin.
Baca juga:
- Tak Sama, Ketahui Perbedaan Bidan dan Perawat
- 5 Fakta Unik Bidan Perlu Diketahui
- Jasa Perawat Bayi Harian Profesional dan Berlisensi dari Bidan
Referensi:
- https://www.nursingworld.org/practice-policy/nursing-excellence/ethics/code-of-ethics-for-nurses/