Kode Etik Keperawatan Internasional atau International Council of Nurse (ICN) adalah pedoman yang mengatur segala tindakan atau keputusan yang didsasakan atas nilai dan kebutuhan sosial.
Kode Etik Keperawatan Internasional pertamakali diinisiadi atau diadobsi oleh Dewan Perawat Internasional pada tahun 1953 dan terus mendapatkan pembaruan hingga terakhir selesai tahun 2012.
Tujuan utama dari ICN adalah untuk memperkokoh persatuan antar perawat di seluruh dunia, wadah aspirasi, forum pemecahan masalah, pembuatan peraturan dan peningkatakan pelayanan serta pendidikan keperawatan sesuai dengan kode etik profesi keperawatan.
Berdasarkan dokumen kode etik keperawatan yang diterbitkan oleh ICN tahun 1973, keperawatan harus bersifat universal dan harus menunjung tinggi hak asasi manusia serta menghormati perbedaan.
Pelayanan keperawatan diberikan kepada semua orang baik individu, keluarga, maupun masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku, agaram, ras, atau golongan.
Kode etik keperawatan harus dipahami, dijunjungtinggi serta digunakan oleh semua perawat dalam semua aspek pekerjaan untuk mencapai tujuan.
Tidak terbatas pada perawat saja, melainkan calon perawat (siswa) pun harus memahami kode etik ini.
Baca juga: Manajemen Keperawatan, Pengertian dan Penjelasannya
4 Elemen Kode Etik Keperawatan Internasional
ICN mempunyai empat elemen paling penting untuk mengatur perawat sesuai dengan standar etis yang berlaku secara internasional, yaitu:
- Perawat dan Klien.
- Perawat dan Praktik.
- Perawat dan Profesi.
- Perawat dan Rekan Kerja.
6 Kode Etik Keperawatan versi International Council of Nurse (ICN)
Dari empat elemen pokok tersebut, dapat dijabarkan menjadi 6 rumusan kode etik keperawatan, yaitu:
1. Tanggung Jawab Utama Perawat
Perawat mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, memelihara kesehatan, mencegah penularan penyakit, dan mengurangi rasa sakit atau penderitaan.
Agar tanggung jawab utama perawat tersebut dapat dijalankan, maka seorang perawat harus mempunyai pemahaman mengenai:
- Memberikan pelayanan keperawatan sebaik mungkin di berbagai tempat.
- Menjunjung tinggi harkat-martabat setiap orang, menunjung tinggi hak asasi manusia, dan segala perbedaan yang dimiliki oleh klien.
- Pemberian pelayanan keperawatan kepada klien baik individu, keluarga, atau masyarakat harus mengikutsertakan instansi resmi yang terkait.
2. Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Perawat harus bisa menghargai budaya, adat istiadat, atau nilai-nilai yang dimiliki oleh individu, keluarga, atau masyarakat ketika memberikan pelayanan keperawatan.
Selain itu, perawat juga harus bisa dipercaya dengan menjaga informasi rahasia dan hanya akan memberikan keterangan ketika diminta dalam penegakan hukum yang berlaku.
3. Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat berperan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan.
Perawat bisa mengembangkan kompetensi dari keilmuwan yang dimilikinya secara aktif demi peningkatan kualitas pelayanan keperawatan.
Profesi perawaat bisa bersikap sesuai dengan standar kode etik keperawatan setiap saat.
4. Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat berperan aktif untuk mengkampanyekan personalan kesehatan di tengah masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan seperti penyuluhan, seminar, pos yandu, dan lain sebagainya.
5. Perawat dan Teman Sejawat
Perawat harus berupaya sebaik mungkin menjaga hubungan kerja dengan tenaga kesehatan lainnya agar kondisi kerja menjadi kondusif sehingga pemberian pelayanan keperawatan kepada klien bisa menjadi lebih maksimal dan berkualitas.
6. Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan standar pelayanan praktik keperawatan serta pendidikan keperawatan yang sedang terjadi dengan ikut terlibat dalam mengembangkan keilmuwan secara profesional.
10 Rumusan Kode Etik Keperawatan
Di Indonesia, kode etik keperawatan terdiri atas lima pokok utama, yaitu: 1) Perawat dan Klien; 2) Perawat dan Praktik; 3) Perawat dan Profesi; 4) Perawat dan Teman Sejawat; 5) Perawat dan Masyarakat.
Dari kelima kode etik keperawatan tersebut, dijabarkan menjadi 10 rumusan yang terdiri dari:
- Perawat wajib memberikan pelayanan keperawatan sebaik mungkin kepada setiap klien dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, perbedaan, latar belakang, sosial ekonomi, dan lain sebagainya.
- Perawat harus memberikan dan menjaga hak-hak klien.
- Perawat dapat bertindak untuk mengambil alih pelayanan keperawatan apabila klien dalam ancaman atau bahaya dari orang yang tidak kompeten, tidak mempunyai kode etik, atau tidak legal atau resmi.
- Perawat bertanggung jawab penuh terhadap setiap kegiatan atau keputusan ketika memberikan pelayanan keperawatan pada seseorang.
- Perawat selalu berusaha meningkatkan kompetensi keperawatan.
- Perawat harus bisa melakukan seleksi dengan mempertimbangkan kualifikasi kompetensi yang dimiliki miliki seseorang ketika hendak konsultasi, memberikan delegasi atau menerima delegasi tugas dari orang lain.
- Perawat terlibat aktif untuk meningkatkan kompetensi, kualitas dan mutu layanan keperawatan yang tinggi.
- Perawat senantiasi berparitisipasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan profesi keperawatan.
- Perawat harus berupaya untuk melindungi orang lain dari informasi sesat (hoax) atau kesealahan penyajian informasi demi menjaga integrasi keperawatan.
- Perawat harus bisa berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain atau masyarakat lain untuk memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin di daerah, nasional, maupun internasional.
Baca juga:
- Tujuan dan Prinsip Dokumentasi Keperawatan
- 6 Jenis Model Dokumentasi Keperawatan Beserta dengan Komponennya
- Peran dan Fungsi Perawat dalam Menjalankan Tindakan Keperawatan
Referensi:
https://www.icn.ch/sites/default/files/inline-files/2012_ICN_Codeofethicsfornurses_%20eng.pdf (Diakses 31 Desember 2020)
http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/08/Etika-Keperawatan-dan-Keperawatan-Profesional-Komprehensif.pdf (Diakses 31 Desember 2020)