Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajaian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) menemukan kandungan atau unsur babi pada vaksin AstraZeneca.
Unsur babi yang dimaksud adalah tripsin atau bagian yang ada pada pankreas babi.
Akibat temuan ini, MUI memberikan fatwa haram terhadap vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi asal Negeri Ratu Elizabeth.
Menanggapi temuan MUI, pihak AstraZeneca angkat bicara dengan menampik adanya unsur babi atau hewani pada proses pembuatan vaksin AstraZeneca.
Kendati AstraZeneca telah menjelaskannya, MUI tetap bersikukuh untuk mempertahankan fatwa harap terhadap vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Hanya 7 Provinsi Ini yang Akan Terima Vaksin AstraZeneca
MUI Akan Larang Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Bahkan MUI juga tidak akan memberikan izin penggunaan vaksin AstraZeneca jika kondisi telah kondusif serta ketersediaan vaksin halal telah memadai.
Hal tersebut seperti yang pertegas oleh Asrorun Ni’am selaku Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), ia mengatakan vaksin AstraZeneca tidak boleh lagi untuk digunakan jika kondisi sudah normal.
Pemberian izin penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca oleh MUI saat ini berdasarkan kondisi yang darurat atau mendesak.
Pun begitu dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang hanya akan memberikan izin edar saat kondisinya sudah normal dan bukan memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization.
Terkait pemberian izin oleh MUI dan BPOM ini karena hanya vaksin AstraZeneca saja yang baru tersedia dalam jumlah mencukupi untuk digunakan dalam program vaksinasi massal di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurut Asrorun, MUI akan mulai menghentikan izin penggunaan vaksin AstraZeneca saat pemerintah telah mempunyai stok vaksin alternatif dengan ketersediaan yang cukup.
Vaksin Haram yang Juga Pernah Diberikan Izin Penggunaan oleh MUI
Selain vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh AstraZeneca, MUI juga pernah memberlakukan fatwa harap terhadap vaksin penyakit lain di masa lalu.
Yaitu vaksin polio tahun 2000, vaksin ini dicap tidak sesuai standar kehalalan oleh MUI sehingga terpaksa dinyatakan haram. Karena pada saat itu belum ada vaksin polio alternatif, maka izin penggunaan tetap diberikan oleh MUI.
Vaksin miningitis tahun 2009 juga diketahui mengandung tripsin babi. Meski begitu, MUI tetap memberikan izin penggunaan karena dalam keadaan darurat.
Baru kemudian pada tahun 2010 MUI melarang pengunaan vaksin miningitis tersebut karena telah mendapatkan vaksin alternatif dari China.
Efek Samping Vaksin AstraZeneca
Selain ditemukan unsur babi pada vaksin AstraZeneca, vaksin COVID-19 ini ternyata juga dilaporkan menyebabkan gejala berat seperti pembekuan darah.
Kasus pembekuan darah terjadi pada dua orang penerima vaksin AstraZeneca di Denmark dan diketahui satu di antaranya meninggal dunia.
Akibatnya, vaksin AstraZeneca sempat ditangguhkan penggunaannya di sejumlah negara di Eropa seperti Denmark, Asutria, Italia, dan Prancis.
Baca juga: