Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas kesehatan yang bertugas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
Dalam praktiknya, Puskemas menitikberatkan pelayanan kesehatan pada promotif dan preventif kepada masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Penyelenggaraan kesehatan di Puskesmas ditujukan untuk seluruh masyarakat dengan tetap mempertahankan mutu pelayanan baik kepada perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat luas pada umumnya.
Sementara berdasarkan jenis pelayanan di Puskesmas dibagi menjadi dua, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
Baca juga: Mengenal Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama di Indonesia
Peran Puskesmas
Puskesmas mempunyai peran penting dalam menyelenggarakan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Secara umum, peran Puskemas sebagai lembaga kesehatan milik negara harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah khususnya wilayah terpencil.
Selain itu, Puskesmas juga harus mengoranisasi masyarakat agar masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam penyelenggaranaan kesehatan secara mandiri.
Izin Puskesmas
Puskesmas harus mempunyai izin dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Izin penyelenggaraan kesehatan yang dimiliki oleh Puskesmas hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap periodenya.
Dalam meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan, kesehatan Puskesmas harus diakreditasi setiap tiga tahun sekali.
Akreditasi Puskesmas dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan guna menilai apakah Puskesmas sudah sesuai standar pelayanan atau belum.
6 Prinsip Penyelenggaranaan Puskesmas
Prinsip peneyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdiri dari enam prinsip, yaitu:
1. Paradigma Sehat
Puskesmas beruapaya agar seluruh stack holder berkomitmen untuk mencegah serta mengurangi risiko kesehatan pada perorangan, keluarga, kelompk maupun masyarakat luas.
2. Bertanggung Jawab
Puskesmas bertanggung jawab terhadap pelayanan pembangunan kesehatan di daerah atau wilayah kerja operasionalnya.
3. Kemandirian Masyarakat
Puskesmas harus bisa mewujudkan kemandirian hidup sehat untuk semua orang baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat luas pada umumnya.
4. Pemerataan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan Puskesmas harus bisa diperoleh dan dijangkau seluruh masyarakat secara adil tanpa membeda-bedakan status sosial, suku, agama, ras, antargolongan, budaya, dan ekonomi.
5. Teknologi Tepat Guna
Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas harus bisa memanfaatkan teknologi secara tepat guna sesuai dengan kebutuhan dan tidak mempunyai risiko buruk terhadap lingkungan.
6. Keterpaduan dan Kesinambungan
Didukung dengan adanya manajemen Puskemas, penyelelenggaranaan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) dapat diintegrasikan dan dikoordinasikan secara lintas sektoral serta pelaksanaan sistem rujukan dapat ditingkatkan.
Baca juga:
- Peran Perawat dalam Promosi Kesehatan
- 8 Daftar Pekerjaan untuk Lulusan S1 Keperawatan Beserta Gajinya
- 6 Jenis Model Dokumentasi Keperawatan Beserta dengan Komponennya
Referensi:
http://puskesmasparakan.temanggungkab.go.id/home/berita/252/peran-puskesmas-parakan-dalam-rangka-peningkatan-derajat-kesehatan-di-wilayah-kerja- (Diakses 18 Maret 2021)
https://dikes.badungkab.go.id/puskesmaskutaselatan/page/read/94 (Diakses 18 Maret 2021)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pusat_Kesehatan_Masyarakat (Diakses 18 Maret 2021)