PSBB Transisi – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan secara resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar di Jakarta hingga akhir Juni demi membrantas wabah Covid-19.
Masa perpanjangan PSBB kali ini adalah periode transisi dari masa pembatasan menuju kembalinya kegiatan sosial ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Anies mengatakan, ada beberapa wilayah di jakarta yang sudah menjadi hijau kuning sehingga bisa melakukan transisi. Namun, ada juga beberapa wilayah yang masih dikategorikan zona merah sehingga masih dilakukan PSBB.
Pada masa transisi ini, beberapa kegiatan sosial ekonomi mulai dibuka secara bertahap dengan batasan dan protokol kesehatan Covid-19. Dalam fase ini, diharapkan dapat menjadi periode baru untuk pembiasan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid 19.
Sejumlah Pelonggaran
Anies memaparkan beberapa fase dalam masa transisi ini. Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
Pemprov DKI lalu mulai membuka kembali rumah ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.
Sanksi Tetap Berlaku
Dalam masa transisi, semua peraturan terkait sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan oleh Pemprov DKI.
Jika ada warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, orang itu bisa didenda Rp 250.000.
Ia mengatakan, jika masyarakat tidak disiplin dan beraktivitas dengan mengabaikan protokol kesehatan, lonjakan kasus akan kembali terjadi.
Hal itu akan berpengaruh pada status masa transisi yang bisa dicabut. Kondisi lalu kembali ke PSBB seperti sebelumnya.
Protokol Masa Transisi
Selama masa transisi, ada sejumlah protokol yang harus diterapkan masyarakat, yaitu.
- Hanya orang yang sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
- Dilarang bepergian bagi orang yang tidak sehat atau bugar.
- Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas
- Selalu gunakan masker jika berada atau beraktivitas di luar rumah
- Jaga jarak 1 meter antar orang lain
- Cuci tangan dengan air dan sabun secara rutin
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk menaati aturan yang berlaku sesuai arahan dari pemerintah dan selalu jaga kesehatan.