Kementerian perekonomian mengeluarkan skema pemulihan ekonomi Indonesia pasca Covid-19 yang menunjukkan timeline beroperasinya berbagai sektor ekonomi. Skema ini banyak diperbincangkan di dunia maya.
Skema ini muncul akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) yang berdampak pada sejumlah kegiatan perekonomian Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan skema ini baru merupakan kajian awal.
Kemenko Perekonomian secara intens selama ini melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pasca pandemi Covid-19.
Berikut Skema Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19
Skema Pemulihan Ekonomi Fase Pertama (1 Juni 2020)
– Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker)
– Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
– Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan
– Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga outdoor
Skema Pemulihan Ekonomi Fase Kedua (8 Juni 2020)
– Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
– Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi
– Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.
Skema Pemulihan Ekonomi Fase Ketiga (15 Juni 2020)
– Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.
– Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.
– Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas
– Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.
– Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 – 10 orang
Skema Pemulihan Ekonomi Fase Keempat (6 Juli 2020)
– Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.
– Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat
– Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang
– Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
– Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain)sudah boleh dilakuakan dengan jumlah yang dibatasi
– Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi
Skema Pemulihan Ekonomi Fase Kelima (20 dan 27 Juli 2020)
– Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar
– Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat
– Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.