MHomecare Blog
  • News
  • Lansia
  • Mom & Baby
  • Kesehatan Umum
  • Info Nakes
  • Promo
No Result
View All Result
MHomecare Blog
  • News
  • Lansia
  • Mom & Baby
  • Kesehatan Umum
  • Info Nakes
  • Promo
No Result
View All Result
MHomecare Blog
No Result
View All Result
Home Kesehatan Umum

Skema Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Dr. Ivan Sebastian by Dr. Ivan Sebastian
6 July 2020
in Kesehatan Umum
Skema Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Skema Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Share on FacebookShare on TwitterShare on WA

Kementerian perekonomian mengeluarkan skema pemulihan ekonomi Indonesia pasca Covid-19 yang menunjukkan timeline beroperasinya berbagai sektor ekonomi. Skema ini banyak diperbincangkan di dunia maya.

Skema ini muncul akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) yang berdampak pada sejumlah kegiatan perekonomian Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan skema ini baru merupakan kajian awal.

Kemenko Perekonomian secara intens selama ini melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pasca pandemi Covid-19.

Berikut Skema Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Skema Pemulihan Ekonomi  Fase Pertama (1 Juni 2020)

– Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker)
– Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
– Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan
– Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga outdoor

Skema Pemulihan Ekonomi  Fase Kedua (8 Juni 2020)

– Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
– Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi
– Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.

Skema Pemulihan Ekonomi  Fase Ketiga (15 Juni 2020)

– Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.
– Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.
– Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas
– Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.
– Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 – 10 orang

Skema Pemulihan Ekonomi  Fase Keempat (6 Juli 2020)

– Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.
– Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat
– Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang
– Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
– Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain)sudah boleh dilakuakan dengan jumlah yang dibatasi
– Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi

Skema Pemulihan Ekonomi  Fase Kelima (20 dan 27 Juli 2020)

– Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar
– Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat
– Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

Girl in a jacket

Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 Hari

PERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDAN

Dapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini

Share127Tweet79Send

Related Posts

Spirit doll boneka arwah

Berbahaya? Ini Pejelasan Psikiater dan Dokter Jiwa Tentang Spirit Doll

4 January 2022
1.4k
7 Manfaat Daun Pegagan untuk Kulit Wajah dan Kesehatan Lainnya

7 Manfaat Daun Pegagan untuk Kulit Wajah dan Kesehatan Lainnya

3 January 2022
3.4k
Penyebab Utama Penyakit Emfisema

3 Penyebab Utama Emfisema dan Cara Mengobatinya

3 January 2022
1.6k
Perawatan dan pengobatan sirosis

5 Perawatan dan Pengobatan Sirosis Hati Terbaik

19 December 2021
1.4k
Komplikasi sirosis hati

11 Komplikasi Sirosis yang Berbahaya dan Mengancam Jiwa

17 December 2021
4.4k
Sirosis hati

Sirosis: Gejala, Penyebab, Pengobatan, dan Pencegahan

3 January 2022
4.1k

TRENDING POSTS

  • Obat Luka Diabetes di Apotek

    10 Obat Luka Diabetes di Apotek Paling Ampuh Beserta Harganya

    107193 shares
    Share 42877 Tweet 26798
  • 5 Obat Bisul Paling Mujarab di Apotek Beserta Harganya

    68667 shares
    Share 27467 Tweet 17167
  • Strategi Promosi Kesehatan Menurut WHO dan Piagam Ottawa

    67829 shares
    Share 27132 Tweet 16957
  • Jenis dan Merk Susu untuk Penderita Stroke Beserta Harganya

    65205 shares
    Share 26082 Tweet 16301
  • Personal Hygiene: Pengertian, Usaha, Jenis, dan Tujuan

    64081 shares
    Share 25632 Tweet 16020
  • Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan yang Ada di Indonesia

    55439 shares
    Share 22176 Tweet 13860
  • Penjelasan Fungsi dari Berbagai Macam Jenis Cairan Infus

    54763 shares
    Share 21905 Tweet 13691
  • 8 Etika Keperawatan Yang Wajib Diketahui Perawat

    43692 shares
    Share 17477 Tweet 10923
MHomecare Blog

© 2021 MHomecare - Jasa Home Care Terbaik di Indonesia

Pesan Layanan Jasa Home Care Profesional Terbaik dari Genggaman

  • Jasa Home Care Medis
  • Jasa Perawat Bayi
  • Jasa Perawat Lansia

Ikuti kami

No Result
View All Result
  • Jasa Home Care Medis
  • Jasa Perawat Bayi
  • Jasa Perawat Lansia

© 2021 MHomecare - Jasa Home Care Terbaik di Indonesia

Chat WhatsApp
Pesan Perawat Home Care?
WhatsApp
Booking Perawat Home Care Profesional dan Berlisensi: Perawat Lansia, Perawat Medis, dan Bidan untuk Ibu atau Anak di rumah.

Pesan sekarang, online 24 jam tanpa biaya admin dan transportasi.