Lansia merupakan kelompok yang paling berisiko terpapar virus Corona atau COVID-19.
Di Indonesia sendiri jumlah lansia yang terpapar COVID-19 ada sebanyak 10 persen dari total kasus.
Meski terbilang sedikit, risiko kematian akibat infeksi COVID-19 pada lansia bisa mencapai 50 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memulai vaksinasi COVID-19 kepada lansia.
Ini merupakan salah satu langkah untuk mempercepat cakupan vaksin untuk orang tua yang telah berusia di atas 60 tahun.
Dalam pelaksanaanya, vaksinasi COVID-19 pada lansia baru dilakukan di Hang Jebat Jakarta.
Selain Jakarta, terdapat penambahan provinsi lain yang juga akan melakukan vaksinasi khusus lansia, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara.
Adapun waktu atau periode vaksinasi dimulai sejak tanggal 8 Maret 2021 hingga 10 April 2021.
Selain lansia, vaksinasi juga dapat diperoleh pendamping yang mendampingi dua orang lansia ke tempat vaksinasi.
Pendamping lansia atau orang tua haruslah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 59 tahun.
Syarat dan Ketentuan Vaksinasi COVID-19 pada Lansia dan Pendamping
Pendaftaran dalam mendapatkan vaksin COVID-19 untuk lansia dan pendamping dilakukan secara online melalui loket.com. Adapun syaratnya dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Wajib bisa menunjukkan KTP dan minimal usia lansia adalah 60 tahun.
- Wajib sudah berada di tempat vaksinasi sesuai dengan jadwal yang ada pada e-voucher. Jangan datang terlalu cepat atau terlambat dari jadwal guna menghindari kerumunan.
- Wajib melakukan pendaftaran dan tiba tepat sesuai jadwal agar bisa mendapatkan layanan vaksinasi. Tidak melakukan pendaftaran atau datang tidak pada jadwalnya maka layanan vaksinasi tidak akan bisa didapatkan.
- Wajib bisa menunjukkan bukti e-voucher pada petugas jaga agar diizinkan memasuki Puskesmas dan bisa mendapatkan layanan vaksinasi COVID-19.
- Wajib menjaga dan menerapkan protokol kesehatan selama berada di area vaksinasi COVID-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak.
- E-voucher yang dimiliki akan dilakukan verifikasi ulang menggunakan sistem P-Care.
- Bagi peserta vaksin COVID-19 yang mempunyai penyakit kronis dan masih berobat secara rutin wajib membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
- Khusus hari Kamis, Jumat, dan Sabtu pelayanan vaksinasi COVID-19 hanya dilakukan sampai pukul 12.00 WIB.
- Khusus hari Minggu, hari libur, dan hari besar tidak ada kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi COVID-19 akan diberikan kepada dua orang lansia dengan satu pendamping. Kendati begitu, lansia yang datang sendiri juga bisa memperoleh vaksinasi COVID-19.
Baca juga: