STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang berkompeten. Kegunaannya sangat penting untuk tenaga kesehatan memiliki STR.
Apa itu STR?
Sebagai seorang tenaga kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan hal yang wajib dimiliki agar dapat diakui sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten. STR menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
Pentingnya STR Bagi Tenaga Kesehatan
Keberadaan STR sangat penting bagi tenaga kesehatan untuk diakui resmi sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.
Uji kompetensi itu sendiri diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Uji komptensi ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja yang disusun oleh Organisasi Profesi dan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.
Setelah mahasiswa lulus uji kompetensi berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi. Masa berlaku STR adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011.
Masa Berlaku STR
STR dianggap sudah tidak berlaku apabila masa berlaku habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Selama STR berlaku tenaga kesehatan harus memenuhi sebanyak 25 SKP (Satuan Kredit Profesi). Adapun pemenuhan SKP tersebut merupakan syarat untuk memperpanjang masa berlaku STR.
Dipegangnya Sertifikat Kompetensi bukan berarti seorang tenaga kesehatan langsung dapat menjalankan praktik. Untuk bisa menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 wajib memiliki STR.
Surat tanda registrasi ini dikeluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). MTKI adalah lembaga yang menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Cara Daftar STR Online
Alur pendaftaran STR cukup simpel, Anda bisa melakukannya di halaman browser pada hari Senin-Jumat kecuali libur nasional. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah lima tahun, STR Anda harus diperpanjang dengan mengajukan di laman yang sama. Jika Anda alih profesi atau naik level, registrasi ulang STR diperlukan
Berkas yang Diperlukan
Berikut berkas-berkas untuk mendaftar STR Online:
- Pas foto resmi dengan latar belakang merah
- Scan/foto KTP
- Scan/foto Ijazah
- Nomor Sertifikat Kompetensi
- Scan/foto Surat Sehat
- Sumpah Profesi
- Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi
Prosedur Pendaftaran STR Online
Berikut prosedur untuk mendaftar STR Online:
- Masuk ke laman http://ktki.kemkes.go.id lewat browser.
- Pilih menu Registrasi yang ada pada halaman awal.
- Anda akan diminta memasukkan PIN, jika belum punya pilih menu Belum Punya PIN.
- Selanjutnya sistem akan meminta Anda mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Selanjutnya pilih menu Daftar.
- Jika data yang Anda masukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan Anda tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan.
- Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun Anda.
- Selanjutnya pilih menu Registrasi Baru jika Anda sebelumnya belum memiliki akun.
- Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika Anda lulus kuliah setelah tahun tersebut.
- Kemudian Anda harus mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data Anda tak ditemukan, Anda harus menghubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi.
- Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai.
- Pada Step 1 Anda diminta mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
- Lanjut ke Step 2, Anda harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika Anda belum bekerja, Anda bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut.
- Selanjutnya di Step 3 Anda diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai.
- Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran Anda sukses. Selanjutnya, data yang Anda isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
- Setelah permohonan disetujui, Anda harus membayar nominal Rp100.000 dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk.
- Cek email Anda setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang Anda ajukan.
- STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan Anda.
- Anda juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun Anda.
- Anda bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos.
Baca juga:
- Cara Memperpanjang STR Perawat Terbaru 2020
- Tak Sama, Ketahui Perbedaan Bidan dan Perawat
- 5 Fakta Profesi Perawat Yang Penting Diketahui
Referensi:
- https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-mendaftar-str-online-dari-kemenkes