Surat keterangan sehat merupakan bukti yang sah untuk menyatakan seseorang sehat secara jasmani maupun rohani.
Terdapat tiga lembaga kesehatan yang dapat mengeluarkan surat keterangan sehat ini, yaitu Puskemas, rumah sakit, klinik dan tempat praktik pribadi dokter.
Surat keterangan sehat biasanya digunakan untuk melengkapi syarat administrasi dalam mendaftar pekerjaan, sekolah, kuliah, maupun kebutuhan lainnya.
Hal-Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membuat Surat Keterangan Sehat
Sebelum membuat surat keterangan sehat, pastikan Anda telah mengerti dan memahami hal-hal berikut ini:
- Harus dilakukan oleh diri sendiri atau tidak bisa diwakilkan orang lain.
- Harus membawa kartu identitas pribadi seperti KTP, SIM, dan sejenisnya.
- Membawa foto pas ukuran 3×4 berwarna (opsional).
- Harus datang ke rumah sakit, Puskemas, klinik atau tempat praktik pribadi dokter.
- Harus dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani.
- Harus dan wajib menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
- Masa berlaku surat keterangan sehat biasanya 1-2 minggu.
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) atau lembaga kesehatan mempunyai prosedur atau cara yang berbeda-beda untuk membuat surat keterangan sehat.
Cara membuat surat keterangan sehat di Puskesmas biasanya seperti berikut ini:
1. Membawa yang Dibutuhkan dalam Hal Administrasi
Bawalah kartu identitas pribadi seperti KTP, SIM, atau sejenisnya berikut fotocopy-nya.
Bawa pula pas foto 3×4 berwarna (opsional), uang secukupnya berkisar antara Rp10.000-100.000.
2. Datang ke Fasiltias Pelayanan Kesehatan
Datanglah ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan sepagi mungkin agar tidak mengantre terlalu lama. Biasanya Puskesmas, rumah sakit, atau klinik buka setiap hari pukul 07:00 WIB.
Dalam mengurus surat keterangan sehat, usahakan tiba di fasilitas pelayanan kesehatan tidak lebih dari pukul 12:00 WIB.
3. Lakukan Pendaftaran
Setelah tiba di Puskemas, rumah sakit, atau klinik, segera ambil nomor antrean. Tunggu sampai nomor antrean Anda disebutkan.
Sampaikan kepada petugas jaga jika Anda hendak membuat surat keterangan sehat.
Petugas akan menanyakan apakah Anda pernah mendaftarkan diri di Puskesmas ini atau tidak, jika tidak maka akan didata dan dibuatkan kartu Puskesmas.
Dalam tahap pendaftaran atau administrasi ini, tunjukkan atau serahkan kartu identitas pribadi kepada petugas.
Biaya membuat surat keterangan sehat di Puskesmas sangat bervariatif mulai dari Rp15.000-50.000 tergantung daerah atau wilayah pelayanannya.
Pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan sehat bisa pada tahap ini atau bisa pula di tahap akhir saat hendak mendapatkan stamel dari Puskesmas.
Setelah selesai dalam urusan administrasi, tunggulah sesaat sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
4. Pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter
Nama Anda akan dipanggil dan diarahkan ke ruangan dokter guna melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dokter akan menanyakan kembali maksud dan tujuan. Setelah itu akan dilakukan tes wawancara, jawablah dengan jujur.
Pemeriksaan lainnya kadang juga berupa tes darah, tekanan darah (tensi), dan pemeriksaan fisik lainnya.
5. Mendapatkan Surat Keterangan Sehat
Apabila setelah pemeriksaan oleh dokter, kesehatan Anda dinyatakan sehat maka akan mendapatkan surat keterangan sehat dengan tanda tangan dokter sekaligus stampel basah dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Tanyakan pula masa berlaku surat keterangan sehat tersebut untuk mendapatkan kepastian.

Baca juga: